Sabtu, 13 Maret 2010

Fatwa Rokok Haram





Ngomong-ngomongin soal rokok haram,,,,,,,,mestinya terdapat pro dan kontra seputar 1 hal itu....Awalnya fatwa ini dikeluarkan oleh majelis muhamadiyah,yang beranggapan bahwa rokok sudah sangat meresahkan,tetapi bertolak belakang dengan Majelis NU,ynag menganggap dari dulu yah hukumnya rokok itu makruh,sama halnya dengan jenis makanan seperti jengkol,pete,terasi,sambel dll...jadi belum bisa dibilang haram kalau ngeliat persoalan sedemikian rupa.
Sebagian pihak ada yang setuju dengan fatwa rokok,mungkin dari segi kesehatan,yang beranggapan bahawa rokok dapat menyebabkan kanker dan impotensi serta gangguan-gangguan kesehatan lainnya.Yang jelas-jelas sama artinya dengan menghisap asap pengurang kehidupan,mungkin begitu pemikiran dari para masyarakat pembenci rokok itu snediri.Dan mungkin juga bahayanya bagi yang bukan perokok,karena dalam kasusnya,asap rokok yang timbul dari ujung puntung lebih berbahaya dari yang dihisap melalui filter rokok itu sendiri,,karena simple saja faktanya,bahwasanya asap rokok yang keluar dari ujung puntung itu,tidak mnggunakan filter seperti halnyabagian bawah rokok tersebut,.Jika anda belummembuktikan nya,,silahkan lakukan pengujian dengan memperhatikan warna asap yang keluar dari puntung ujung dan puntung bagian bawah,,,warnanya berbeda,yang ujung puntung berwarna biru,dan yang ujung filter berwarna coklat,,,dapat disimpulkan bahwa yang keluar melalui puntung ujung sangat berbahaya bagi para perokok pasif,karena asapa dari bagian tersebut menhandung zat yang belum tersarin seprti halnya asap dar bagian filter,.

3 komentar:

  1. Blog yang cantik, salam kenal dari aku blog anak SMK Negeri 8 Semarang. Kunjung balik ya

    BalasHapus
  2. Hai, nice blog! Ikutan kompetisi blog juga? Good luck! Boleh dong kapan2 tukeran link?

    BalasHapus
  3. Terimakasih kawand2???
    atas semangatnya/???

    BalasHapus